Kejari Rejang Lebong Tangkap DPO Korupsi Dana Desa

Tersangka Sukardi, mantan Kades Selamat Sudiarjo, menandatangani berita acara penangkapan oleh petugas Kejari Rejang Lebong – Foto Ant

Sukardi disebutkan mengelola DD dan ADD itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lain. Dan setelah dilakukan audit kegiatan, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta. Kerugian berasal dari kegiatan fiktif berupa pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker. (Ant)

Lihat juga...