Kejari Rejang Lebong Tangkap DPO Korupsi Dana Desa

Tersangka Sukardi, mantan Kades Selamat Sudiarjo, menandatangani berita acara penangkapan oleh petugas Kejari Rejang Lebong – Foto Ant

REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019.

Kajari Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, didampingi Kasi Intelijen, Richard Sembiring, di sela-sela pemeriksaan tersangka mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Sukardi, mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Dia diamankan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar. “Dia berhasil kami tangkap pada Selasa (24/3/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika dia sering pulang ke rumahnya saat maghrib dan pergi lagi menjelang subuh,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sukardi selama ini melarikan diri ke Provinsi Jambi. Namun, sejak beberapa bulan belakangan sering pulang ke rumahnya. Tersangka berhasil diamankan, setelah dilakukan pengintaian.

Penangkapan dibantu petugas kepolisian setempat. Penangkapan sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga, yang enggan membuka gembok pintu pagar, dan setelah petugas kepolisian yang mengawal tim dari Kejari Rejang Lebong mengeluarkan tembakan peringatan, barulah pihak keluarga membuka pintu pagar dan menyerahkan tersangka. Atas perbuatannya, Sukardi akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari pemeriksaan sementara diketahui, uang negara yang diselewengkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyelewengan DD dan ADD yang diterima desa itu juga diduga melibatkan orang lain, dan saat ini sedang dalam pengembangan. Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong pada 5 September 2019 memasukkan mantan Kepala Desa Selamat Sudiharjo, Sukardi, dalam DPO atas dugaan melakukan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2017.

Lihat juga...