Kampus Harus Menjadi Menara Air
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Kampus harus menjadi menara air, jangan menjadi menara gading, sehingga mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Mendikbud, Prof Ir Nizam, di sela Sosialisasi Kebijakan Mendikbud ‘Merdeka Belajar Kampus Merdeka’ bagi badan penyelenggara dan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Jateng di Semarang Town Square (Setos), Kamis (12/3/2020).
“Manfaat keberadaan kampus, jangan hanya dirasakan oleh civitas akademikanya saja, namun juga masyarakat. Jangan hanya menjadi menara gading, namun bisa menjadi menara air, yang bisa mengairi sekitarnya,” paparnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
“Mahasiswa bisa melakukan pendampingan di desa atau industri UMKM. Berbagi keilmuan dan pengetahuan mereka, untuk pengembangan desa atau UMKM,” terangnya.
Dijelaskan, pendampingan tersebut sesuai kebijakan Kampus Merdeka, yang memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela. “Boleh mengambil ataupun tidak SKS, di luar kampusnya, sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS,” tegas Nizam.
Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain, di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.
“Kebijakan lainnya, dalam Kampus Merdeka yakni kita membuka kesempatan, secara otonomi bagi PTN dan PTS untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B,” terangnya.
Syarat lainnya, PTN/PTS tersebut sudah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas, yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian kebijakan ini, berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, melihat perkembangan dunia digital, kampus ingin membuka prodi Animasi. Kita persilakan, secara otonomi.
Kebijakan lain, menyangkut proses reakreditasi, yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela, bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
“Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis,” ringkas Nizam.
Sementara, Kepala LLDikti Wilayah VI Jateng, Prof. DYP Sugiharto, menilai kebijakan Kampus Merdeka, memberikan kemudahan bagi PTS dalam mengembangkan diri.

“Di satu sisi, kita juga meminta agar PTS ini memahami benar, apa yang menjadi arahan dari kebijakan baru tersebut, sehingga dapat menyikapinya dengan penyiapan penyesuaian program penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi,” pungkasnya.