Fatwa Pelaksanaan Ibadah Harus Jadi Pedoman Pemerintah Cegah Corona
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah wabah virus Corona dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam mengambil tindakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hadanuddin AF, menjelaskan, MUI hanya memberikan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah situasi virus Corona yang kian merebak.
“Fatwa itu tidak hanya salat Jumat yang dilarang diselenggarakan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di daerah yang rawan. Tapi juga taklim, tarawih, dan Ied. Untuk salat Jumat, bisa diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman,” kata Hasanuddin pada rapat pimpinan MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dia mengharapkan fatwa MUI ini dapat menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan. Bahkan menetapkan mana-mana daerah yang massif, gawat darurat tingkat penyebaran Corona.
“Itu pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan dan menetapkan kawasan yang tingkat penyebaran coronanya tidak terkendali,” ujarnya.
Seperti masjid misalnya, kata dia. Yakni masjid di mana dan di kawasan mana tingkat penyebaran virus corona tidak terkendali.
Itulah menurut Hasanuddin, fungsi dan peran serta kompetensi pemerintah dalam menangani penularan virus Corona. Dan peran MUI hanya menerbitkan fatwanya.
“Jadi kalau majelis taklim, tarawih, salat jamaah lima waktu bahkan salat Jumat yang fardhu ain bagi laki-laki sudah dinyatakan dilarang, tidak boleh diselenggarakan di daerah-daerah di kawasan yang tingkat penyebaran virus Coronanya tidak terkendali,” tukasnya.
Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI, Hazaemah Tahido Yanggo, menambahkan, ada tiga kelompok di negara-negara Islam yang mempunyai cara penanganan Covid-19.