Fatwa Ibadah MUI, Komitmen Teguhkan Nilai Keagamaan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Kalau ibadah saja boleh dibatasi apalagi aktivitas yang lain yang bersifat berkerumun serta berpotensi menyebabkan penularan secara luas. Seperti kegiatan publik di mal, pasar dan area wisata, pada ketentuan ini secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan,” ujarnya.

MUI juga memberi apresiasi atas partisipasi dan juga kontribusi masyarakat Indonesia yang ada pada pertemuan keagamaan, lalu dengan kesadaraannya sendiri menunda pelaksanaannya.

“Ini bagian dari kontribusi keagamaan kita, semata untuk kepentingan menjaga terhadap norma agama, tetapi pada saat yang sama kita penting untuk meneguhkan komitmen menjaga jiwa,” tukasnya.

MUI berharap fatwa ini berguna dan ada faedahnya dalam beribadah dengan terus bermunajab kepada Allah SWT.

“Pada saat yang sama kita harus menjaga keselamatan jiwa dan saudara-saudara kita,” pungkasnya.

Lihat juga...