Fatwa Ibadah MUI, Komitmen Teguhkan Nilai Keagamaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Kelima dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Kemudian ketujuh, yaitu pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.
Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu.
Juga memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Kesembilan, kita punya tanggungjawab dari peredaraan Covid-19 dan ini bagian dari tugas keagamaan jangan sampai kemudian menyebabkan kepanikan.
“Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, masker dan menyebarkan info terkait Covid-19, tetapi itu hoaks itu adalah hukumnya haram,” tegas Ni’am.
Ni’am mengajak umat muslim untuk meningkatkan ketakwaan, ibadah dan doa bermunajat kepada Allah SWT agar diselamatkan dari musibah. Juga diharapkan musibah wabah Covid-19 ini segera sirna.
Sehingga bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan juga aktivitas publik yang lain.