Fatwa Ibadah MUI, Komitmen Teguhkan Nilai Keagamaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Shaleh, menegaskan, bahwa bangsa Indonesia sedang ditimpa musibah dengan peredaran wabah Covid-19 yang meluas.
“Untuk itu, kita semua perlu berikhtiar dan berkontribusi untuk mencegah peredaran Covid-19 sesuai dengan kompetensi tata kelola masing-masing,” kata Ni’am pada konferensi pers online, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Pada Rabu (18/3/2020), MUI meneguhkan komitmen dan juga berkontribusi keagamaan dengan melakukan pembahasan dan menerbitkan Fatwa seputar penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19.
“Fatwa ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah. Karena pada saat yang sama juga berkontribusi di dalam mencegah peredaraan Covid-19. Ini untuk perlindungan kepada masyarakat umum,” ungkapnya.
Ada beberapa poin yang perlu disampaikan terkait dengan konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. “Perlu ada pemahaman untuk satu suara,” tukasnya.
Ada 9 poin Fatwa yang sudah ditetapkan MUI. Pertama, kata Ni’am, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.