Fatwa Ibadah MUI, Komitmen Teguhkan Nilai Keagamaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Shaleh, menegaskan, bahwa bangsa Indonesia sedang ditimpa musibah dengan peredaran wabah Covid-19 yang meluas.
“Untuk itu, kita semua perlu berikhtiar dan berkontribusi untuk mencegah peredaran Covid-19 sesuai dengan kompetensi tata kelola masing-masing,” kata Ni’am pada konferensi pers online, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Pada Rabu (18/3/2020), MUI meneguhkan komitmen dan juga berkontribusi keagamaan dengan melakukan pembahasan dan menerbitkan Fatwa seputar penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19.
“Fatwa ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah. Karena pada saat yang sama juga berkontribusi di dalam mencegah peredaraan Covid-19. Ini untuk perlindungan kepada masyarakat umum,” ungkapnya.
Ada beberapa poin yang perlu disampaikan terkait dengan konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. “Perlu ada pemahaman untuk satu suara,” tukasnya.
Ada 9 poin Fatwa yang sudah ditetapkan MUI. Pertama, kata Ni’am, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” jelasnya.
Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Yakni, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Keempat, adalah dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Kelima dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Kemudian ketujuh, yaitu pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.
Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu.
Juga memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Kesembilan, kita punya tanggungjawab dari peredaraan Covid-19 dan ini bagian dari tugas keagamaan jangan sampai kemudian menyebabkan kepanikan.
“Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, masker dan menyebarkan info terkait Covid-19, tetapi itu hoaks itu adalah hukumnya haram,” tegas Ni’am.
Ni’am mengajak umat muslim untuk meningkatkan ketakwaan, ibadah dan doa bermunajat kepada Allah SWT agar diselamatkan dari musibah. Juga diharapkan musibah wabah Covid-19 ini segera sirna.
Sehingga bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan juga aktivitas publik yang lain.
“Kalau ibadah saja boleh dibatasi apalagi aktivitas yang lain yang bersifat berkerumun serta berpotensi menyebabkan penularan secara luas. Seperti kegiatan publik di mal, pasar dan area wisata, pada ketentuan ini secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan,” ujarnya.
MUI juga memberi apresiasi atas partisipasi dan juga kontribusi masyarakat Indonesia yang ada pada pertemuan keagamaan, lalu dengan kesadaraannya sendiri menunda pelaksanaannya.
“Ini bagian dari kontribusi keagamaan kita, semata untuk kepentingan menjaga terhadap norma agama, tetapi pada saat yang sama kita penting untuk meneguhkan komitmen menjaga jiwa,” tukasnya.
MUI berharap fatwa ini berguna dan ada faedahnya dalam beribadah dengan terus bermunajab kepada Allah SWT.
“Pada saat yang sama kita harus menjaga keselamatan jiwa dan saudara-saudara kita,” pungkasnya.