Kemendikbud: 2020 Mahasiswa Bisa Ambil Pembelajaran di Luar Prodi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan angin segar kepada para mahasiswa seluruh Indonesia. Ada kebijakan yang diterapkan di tahun 2020 ini bahwa mahasiswa bisa mengambil pembelajaran di luar prodi tanpa mengurangi SKS yang diambil.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud RI, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan, adanya kebijakan memerdekakan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi baik swasta maupun umum itu, untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman kerja di lapangan, sebelum benar-benar diwisuda dan memegang gelar sarjana.

“Kita melihat selama ini mahasiswa itu hanya mengikuti perkuliahan sesuai dengan SKS yang telah ada. Sehingga di masa-masa kuliahnya itu sibuk dengan urusan kuliah, padahal dunia kerja menanti mereka. Kebijakan tahun ini, kita ubah sistem seperti itu,” katanya, dalam pertemuan dengan media di Padang, Kamis (6/2/2020).

Untuk itu, di tahun 2020 ini Kemendikbud menerapkan kebijakan bahwa mahasiswa tidak harus menghabiskan seluruh masa kuliahnya di dalam kelas. Kini, mahasiswa memilih waktunya untuk bekerja, magang, atau pengabdian di desa, sebagai bentuk implementasi dari keilmuan yang ditekuni di prodinya.

Kemendikbud mengharapkan mahasiswa dapat memiliki kebebasan menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.

“Jadi caranya itu, misalnya kuliah 7 semester. Nah 6 semesternya mengikuti seluruh SKS, dan sisanya 1 tahun lagi, mengambil pembelajaran di luar prodi. Artinya bisa bebas mau belajar apa setahun itu,” jelasnya.

Bagi mahasiswa yang memanfaatkan waktu untuk pembelajaran di luar prodi, tidak harus sesuai dengan jurusan yang tengah ditekuni, tapi boleh memilih di luar jalur jurusan. Intinya, untuk mahasiswa Jurusan Komunikasi bisa mengambil pembelajaran di luar prodi belajar tentang ilmu hukum.

“Boleh mau selaras antara jurusan dengan pembelajaran yang hendak dipilih. Mahasiswa jurusan Komunikasi bergabung ke salah satu Production House (PH) perfilman. Selama di PH itu, dihitung dalam SKS atau masa kuliahnya,” ungkapnya.

Begitu juga bagi mahasiswa yang membantu dosennya dalam penelitian. Waktu yang dihabiskan membantu dosennya dalam sebuah penelitian itu, kerja mahasiswa tersebut dihitung dalam SKS.

“Kenapa ada sistem kebijakan menguntungkan mahasiswa ini, karena mahasiswa itu berhak mendapatkan pengetahuan di lapangan di luar kelas yang diikutinya.

Namun, Kemendikbud menegaskan kebijakan itu bukanlah sebuah hal yang wajib diikuti oleh para mahasiswa. Apabila ada mahasiswa memilih 100 persen mengikuti perkuliahan di kampus saja, tidak ada yang paksa.

Hal ini dikarenakan, tujuan kebijakan itu dihadirkan memberikan mahasiswa yang berpikir inovatif, bukan sebatas ilmu di dalam kelas.

“Tentunya mahasiswa yang mengambil pembelajaran di luar prodi harus dapat persetujuan dari dosen, serta di bimbingan oleh dosen. Sehingga apa yang diharapkan terhadap mahasiswa itu, benar-benar terwujud,” sebutnya.

Ade Erlangga Masdiana menegaskan, kebijakan tersebut intinya bertujuan untuk mendorong mahasiswa S-1 agar dapat belajar menghadapi tantangan masa depan yang penuh ketidakpastian. Sebab, program tersebut untuk mengubah sistem S-1 yang bisa benar-benar mempersiapkan mahasiswa  bersaing di dunia kerja.

Lihat juga...