Antisipasi COVID 19, OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sebagai kebijakan countercyclical untuk mengantisipasi dampak buruk penyebaran virus corona atau COVID 19.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Rabu (26/2/2020).

Stimulus yang disiapkan itu, menjadi relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Kebijakan itu hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur.

Utamanya, kredit di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Hal itu dinilai sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Wimboh menjelaskan, perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan China, dunia juga dihadapkan pada kasus virus corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.

Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian China, yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16 persen. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi China akan mencapai tingkat terendah selama 29 tahun terakhir, yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.

Lihat juga...