Pilkada Bantul, KPU Tutup Pintu Pencalonan Perseorangan

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho – Foto Ant

BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut, satu-satunya pintu pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang masih dapat dilakukan hanya melalui jalur partai politik.

Pintu jalur perseorangan sudah tidak bisa digunakan lagi, setelah sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada pendaftar. “Kalau pencalonan melalui jalur perseorangan sudah berhenti, dalam arti tidak ada yang melaksanakan proses ini, maka satu-satunya pintu pencalonan hanya melalui jalur parpol,” kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, di Bantul, Rabu (26/2/2020).

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan di KPU Bantul, dibuka 19 sampai 23 Februari 2020. Sampai batas akhir tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu membawa minimal 53.026 berkas dukungan.

Sementara, untuk proses pencalonan dalam Pilkada Bantul melalui jalur parpol, nantinya langsung kepada tahapan pendaftaran. Diagendakan, pendaftara dibuka pada 16, 17 dan 18 Juni 2020. “Kemudian nanti pasca-pendaftaran ada proses verifikasi dokumen, kemudian ada pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan penetapan pasangan calon untuk bisa mengikuti pemilihan bupati pada 8 Juli 2020,” katanya.

Namun, syarat pencalonan untuk jalur parpol harus memenuhi minimal 20 persen kursi dari komposisi jumlah anggota dewan, atau diusung parpol yang memiliki kursi minimal sembilan kursi dari total 45 anggota legislatif di Bantul. “Itu syarat pencalonan, artinya bakal pasangan calon nanti yang akan mencalonkan lewat jalur parpol tentu harus didukung minimal sembilan kursi yang ada di dewan, kemudian ada surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Lihat juga...