Kejati DKI Terima Penyerahan Tersangka Penyerang Novel Baswedan
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka penyerangan terhadap Novel Bawesdan yaitu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete. Keduanya diserahkan beserta barang bukti dalam penyerahan Tahap II, dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2/2020). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Nirwan mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa penuntut umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya, Rabu (26/2/2020).
Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan. Tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Keduanya menjadi tersangka penyerangan terhadap korban Novel Baswedan, pada Selasa (11/4/2017) subuh di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diduga disiram dengan air keras, setelah keluar dari Masjid Al-Iksan. (Ant)