Ahli: Reformasi Sistem Pensiun PNS Didasari Dua Pilar
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Indra Budi Sumantoro sebagai Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depan akan berdasarkan pada dua pilar, yakni sebagai hak dan penghargaan.
Hal tersebut terungkap saat sidang uji materil Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Pilar pertama adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai hak PNS yang merupakan bagian dari Program Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” kata Indra Budi Sumantoro saat menjadi ahli yang dihadirkan Pemerintah saat sidang uji materil UU BPJS di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Hal ini, sebut Indra, bermakna negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyatnya dari berbagai risiko seperti sakit, cacat, tua, dan meninggal dunia agar tidak jatuh dalam jurang kemiskinan. Sehingga sifat dari manfaat perlindungan yang diberikan terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar.
“Pilar kedua, jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai penghargaan bagi PNS yang merupakan program kesejahteraan pegawai. Hal ini dikenal dengan istilah on top atau top up pensiun yang dapat diselenggarakan oleh PT TASPEN atau berdasarkan kebijakan lainnya yang diputuskan oleh pemerintah ke depannya,” ungkapnya.
Indra memaparkan manfaat lainnya dari penerapan penghargaan ini, yakni sebentuk usaha dari pemberi kerja dalam rangka mendapatkan orang-orang terbaik di pasar kerja. Dan memperkuat loyalitas pegawai guna meminimalisasi turn over karyawan, dan memberikan proteksi terhadap risiko khusus.