Ahli: Reformasi Sistem Pensiun PNS Didasari Dua Pilar
Editor: Makmun Hidayat
“Sejatinya di Indonesia penerapan dua pilar ini sudah berjalan di sektor swasta. Ada beberapa perusahaan selain mengikutsertakan pegawainya pada kedua BPJS, juga menyelenggarakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) atau bahkan bekerja sama dengan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dalam memberikan manfaat pensiun tambahan sebagai bagian dari program kesejahteraan pegawai,” jelasnya.
Indra dalam pandangannya berpendapat bahwa sifat jaminan sosial universal, maka jaminan sosial pun harus bersifat portable sebagaimana diamanatkan dalam salah satu prinsip SJSN. Portabilitas ini, sebut Indra, dibutuhkan dalam rangka memastikan negara selalu menjamin perlindungan yang diberikan di mana pun rakyat berada dan bekerja.
“Ketika nantinya seorang PNS menjadi peserta jaminan pensiun dan jaminan hari tua SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka seseorang yang sebelumnya bekerja di sektor swasta dan kemudian berpindah profesi sebagai PNS, maka tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan hak jaminan sosialnya,” terangnya.
Karena telah berlaku prinsip portabilitas lanjut Indra, Pemerintah selaku pemberi kerja cukup melanjutkan iuran jaminan sosial bagi yang bersangkutan. Jadi tidak terdapat adanya ketidakharmonisan antara UU ASN, UU SJSN, dan UU BPJS, karena undang-undang harmonis dan sinergis satu sama lainnya.
Dalam sidang sebelumnya, para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya telah dirugikan karena terjadi pengalihan layanan program TASPEN kepada BPJS. Menurut Pemohon, hal tersebut menimbulkan penurunan manfaat dan layanan.
Selain itu, kebijakan atau politik hukum pemerintah menganut keterpisahan manajemen tata kelola jaminan sosial antara pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara dengan pekerja yang bekerja selain pada penyelenggara negara.