Ahli: Reformasi Sistem Pensiun PNS Didasari Dua Pilar

Editor: Makmun Hidayat

Ketentuan tersebut termaktub dalam PP 45/2015 juncto PP 46/2015 yang menegaskan Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara dikecualikan dalam PP tersebut dan diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Lihat juga...