Ahli: Reformasi Sistem Pensiun PNS Didasari Dua Pilar
Editor: Makmun Hidayat
Ketentuan tersebut termaktub dalam PP 45/2015 juncto PP 46/2015 yang menegaskan Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara dikecualikan dalam PP tersebut dan diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.