Pengelolaan Dana Desa Diwajibkan dengan Skema Non Tunai

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (kiri membelakangi kamera), bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, di Jakarta – Foto Ant

JAKARTA – Pengelolaan dana desa dengan skema non tunai, ke depannya akan diwajibkan. Namun, proses menuju hal tersebut berjalan secara bertahap.

“Desa-desa yang sudah mempunyai jaringan internet kita tekankan dan pasti nanti diwajibkan. Sekarang masih diimbau dan ditekankan harus digunakan dengan cara non tunai,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  Abdul Halim Iskandar, Rabu (29/1/2020).

Penggunaan dana desa secara non tunai juga dilakukan untuk pemberian upah kepada masyarakat, yang bekerja di kegiatan padat karya. Upah disalurkan melalui rekening bank. “Penggunaan dana desa kalau sudah non tunai sangat mudah sekali dipertanggungjawabkan aliran uangnya, rekam jejaknya jelas, jam berapa, ke mana, berapa besarannya, siapa penerimanya dan seterusnya sehingga pertanggungjawaban keuangan dana desa akan sangat transparan,” tandas Menteri Halim.

Pemanfaatan dana desa dengan skema non tunai, juga akan mempercepat perkembangan keuangan inklusi di daerah. Dengan demikian, desa akan semakin kenal dengan dunia perbankan, dan dapat memperoleh kemudahan akses kepada perbankan. Mempermudah urusan pencairan dana desa, serta mempermudah pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaanya.

“Pada gilirannya pemahaman masyarakat terhadap literasi tentang keuangan inklusi, literasi tentang dunia perbankan meningkat. Mereka akan semakin mudah dan ini akan memberikan kemudahan akses untuk kemudahan permodalan, pengajuan kredit mikro dan seterusnya,” tuturnya.

Penyaluran dana desa dengan total Rp74 triliun pada anggaran 2020, akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. “Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening desa. Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke kabupaten,” ujar Menteri Halim.

Lihat juga...