Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP Papua Digugat ke MK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Kekacauan dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP ini, menunjukkan adanya proses rekrutmen yang tidak demokratis sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kekhususan Provinsi Papua dan Papua Barat tidak terletak pada adanya anggota DPRP yang diangkat, tetapi jumlah anggotanya yang lebih banyak daripada DPRP lainnya yakni DPRP satu per empat kali dari DPRP sebelumnya,” jelasnya.
Dengan demikian sebut Rumbiak, tidak ada halangan bagi orang asli Papua maupun Pemohon untuk menjadi anggota DPRP baik Provinsi Papua dan Papua Barat jika direkrut melalui pemilihan umum legislatif karena adanya perlindungan terhadap orang asli Papua yang diprioritaskan dalam rekrutmen partai politik.
Menanggapi permohonan Pemohon, hakim konstitusi Saldi Isra minta agar Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami. Pemohon harus dapat menguraikan kerugian faktual yang dialami dengan berlakunya frasa pada pasal tersebut atau sebuah kerugian yang sudah terjadi selama ini.
Di samping itu, Saldi pun menekankan agar Pemohon menjelaskan maksud dari Pemohon yang menyatakan diri sebagai wakil dari perempuan Papua.
“Dalam hal ini, diharapkan Pemohon dapat menunjukkan bukti keterlibatannya dalam sebuah wadah keterwakilan perempuan dalam sebuah organisasi atau forum yang dapat bertindak dalam lingkup hukum,” ujarnya.
Sedangkan hakim konstitusi lain Suhartoyo meminta Pemohon mencantumkan Petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah sebagai sebuah persyaratan sistematika permohonan. Karena belum ada petitum yang dicantumkan secara persyaratan sistematika permohonan.
“Sebab hal ini bisa memiliki penilaian lain dari sebuah permohonan nantinya,” sebutnya.