Kemenkeu: DAU Final tak Ideal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat final, tidak ideal. Pasalnya, formulasi DAU harusnya mempertimbangkan kinerja realisasi penerimaan domestik neto.

“Yang namanya DAU, ini kan termasuk dalam penerimaan domestik neto seperti pajak dan lain-lain. Kinerja penerimaan itu akan berpengaruh terhadap seberapa banyak yang bisa dibelanjakan atau dibagikan kepada daerah,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, di Gedung Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Di tengah situasi ekonomi global dan nasional yang tidak menentu seperti ini, kerap kali penerimaan negara tak sesuai prediksi awal.

Prima pun mengungkapkan, Kemenkeu melakukan kajian untuk mengubah mekanisme penyaluran DAU agar tidak lagi bersifat final.

“Untuk saat ini kapasitas fiskal tiap daerah sangat beragam dan memerlukan penelaahan lebih dalam menyangkut implikasi perubahan kebijakan. Kita sedang mengkaji bagaimana nanti di 2021 dengan memperhatian dinamika yang ada,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di hadapan Komite IV DPD RI. Di sana Menkeu menegaskan bahwa DAU itu harusnya tidak final karena dia dihitung berdasarkan besaran penerimaan negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat dijumpai sejumlah media di gedung Kemenkeu, belum lama ini. Foto: Amar Faizal Haidar

“Contoh tahun ini, ternyata penerimaan pajak kita short, yang semula kita alokasikan Rp1.700 triliun tapi kita dapatnya Rp1.500 triliun. Jadi shortfall 200 triliun. Itu karena perusahaan-perusahaan mengalami penurunan kinerja,” beber Menkeu, Selasa (14/1/2020) kemarin.

“Harusnya yang kita bagikan ke daerah juga turun. Namun daerah tidak siap untuk turun. Siapnya naik. Mereka merayu-rayu presiden sehingga tahun lalu final, tahun ini juga final,” sambungnya.

Menkeu mengatakan apabila deviasi penerimaan negara berkurang, maka hanya pemerintah pusat yang menanggung, sementara daerah tenang saja, dan tidak memikirkan hal ini.

“Mereka tenang saja. Final kok, DAU-nya nggak berkurang,” cetus Menkeu.

Untuk diketahui, bahwa dalam APBN 2020, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp784,9 triliun. DAU mendapat porsi paling besar senilai Rp427,1 triliun.

Komponen TKDD lainnya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,6 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp72,2 triliun, DAK non-Fisik sebesar Rp130, 3 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp15 triliun, serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY sebesar Rp22,7 triliun.

“Telepas dari hal itu, kami terus menekankan agar DAU dapat memenuhi mandatoris spending 25 persen untuk belanja infrastruktur daerah, sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo,” pungkas Menkeu.

Lihat juga...