Kemenkeu: DAU Final tak Ideal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat final, tidak ideal. Pasalnya, formulasi DAU harusnya mempertimbangkan kinerja realisasi penerimaan domestik neto.
“Yang namanya DAU, ini kan termasuk dalam penerimaan domestik neto seperti pajak dan lain-lain. Kinerja penerimaan itu akan berpengaruh terhadap seberapa banyak yang bisa dibelanjakan atau dibagikan kepada daerah,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, di Gedung Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).
Di tengah situasi ekonomi global dan nasional yang tidak menentu seperti ini, kerap kali penerimaan negara tak sesuai prediksi awal.
Prima pun mengungkapkan, Kemenkeu melakukan kajian untuk mengubah mekanisme penyaluran DAU agar tidak lagi bersifat final.
“Untuk saat ini kapasitas fiskal tiap daerah sangat beragam dan memerlukan penelaahan lebih dalam menyangkut implikasi perubahan kebijakan. Kita sedang mengkaji bagaimana nanti di 2021 dengan memperhatian dinamika yang ada,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di hadapan Komite IV DPD RI. Di sana Menkeu menegaskan bahwa DAU itu harusnya tidak final karena dia dihitung berdasarkan besaran penerimaan negara.

“Contoh tahun ini, ternyata penerimaan pajak kita short, yang semula kita alokasikan Rp1.700 triliun tapi kita dapatnya Rp1.500 triliun. Jadi shortfall 200 triliun. Itu karena perusahaan-perusahaan mengalami penurunan kinerja,” beber Menkeu, Selasa (14/1/2020) kemarin.