Kurir Narkoba, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

DENPASAR – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polresta Denpasar mengamankan empat anak di bawah umur karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan, keempat anak tersebut masing-masing berinisial AB (16), DB (13), LK (14), dan SJ (16). Keempatnya ditangkap di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1/2020) malam.

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, saat menggelar press conference di halaman depan Polresta Denpasar Rabu, (15/1/2020). Dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan empat anak di bawah umur berinisial AB (16), DB (13), LK (14), dan SJ (16) karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.-Foto: Sultan Anshori.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di Jalan Tukad Unda sering dijadikan transaksi narkotika. Petugas lantas mengintai tempat tersebut. Hingga pada Senin malam, keempatnya terlihat sedang melintas, kemudian anggota menangkap dan melakukan penggeledahan pada remaja tersebut.

“Jadi dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu 2,17 gram dan 78 butir ekstasi,” ujar Kombes Ruddy saat menggelar press conference di halaman depan Polresta Denpasar Rabu, (15/1/2020) sore.

Kombes Ruddy menambahkan, tak puas hanya di situ, kemudian anggotanya melakukan penggeledahan di kamar kos keempatnya dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil pengembangan, mereka dikendalikan oleh seorang yang kerap dipanggil Dogler. Mereka menerima narkotika yang sudah dibungkus dan tinggal menunggu perintah untuk ditempelkan di lokasi yang ditentukan

Dalam aksinya, anak-anak ini diberi imbalan sebesar Rp100.000 sekali tempel dan dijanjikan bonus memakai sabu. Hingga kini, pihaknya masih terus memburu Dogler untuk mengungkap jaringan utamanya. Diduga, barang-barang tersebut didatangkan dari Jawa Timur melalui jalur darat.

“Alasan mereka mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” kata dia.

Pihaknya mengaku miris dengan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kasus narkoba apalagi sampai menjadi kurir. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada orangtua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjadi kasus serupa.

“Ini pertama kali anak-anak yang terlibat narkoba, kita harus waspada. Modus merekrut anak-anak ini mungkin diiming-imingi dikasih uang. Dan mereka anak-anak ini tak tahu bahaya narkoba,” kata Ruddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat remaja tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar.

Mereka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Lihat juga...