Kurir Narkoba, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polresta Denpasar mengamankan empat anak di bawah umur karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan, keempat anak tersebut masing-masing berinisial AB (16), DB (13), LK (14), dan SJ (16). Keempatnya ditangkap di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1/2020) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di Jalan Tukad Unda sering dijadikan transaksi narkotika. Petugas lantas mengintai tempat tersebut. Hingga pada Senin malam, keempatnya terlihat sedang melintas, kemudian anggota menangkap dan melakukan penggeledahan pada remaja tersebut.
“Jadi dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu 2,17 gram dan 78 butir ekstasi,” ujar Kombes Ruddy saat menggelar press conference di halaman depan Polresta Denpasar Rabu, (15/1/2020) sore.
Kombes Ruddy menambahkan, tak puas hanya di situ, kemudian anggotanya melakukan penggeledahan di kamar kos keempatnya dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil pengembangan, mereka dikendalikan oleh seorang yang kerap dipanggil Dogler. Mereka menerima narkotika yang sudah dibungkus dan tinggal menunggu perintah untuk ditempelkan di lokasi yang ditentukan