Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materil UU MD3, Dipertanyakan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA  — Dipo Nusantara Pua-Pua mewakili DPR menyebutkan bahwa para Pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014. Hal ini membuat kedudukan hukum pemohon dipertanyakan, apalagi yang diajukan merupakan RUU sebelum direvisi.

Hal tersebut disampaikan Dipo Nusantara Pua-Pua saat sidang uji materil UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

“Berdasarkan kronologis pembahasan Undang-Undang MD3 Perubahan Ketiga tersebut, pembentukan undang-undang telah melakukan semua proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dipo di hadapan majelis hakim MK.

Dipo menyebutkan bahwa jumlah anggota DPR periode 2019-2024 terjadi penambahan, dan itu berpengaruh pada bertambah jumlah pimpinan MPR yang semula hanya berjumlah 5 orang menjadi 10 orang. Dalih Pemohon, tambahnya, yang menganggap adanya keberpihakan pimpinan dengan partai politik tertentu salah.

“Justru dengan bertambahnya pimpinan menjadi 10 anggota, telah menciptakan keadilan dan mengembangkan mekanisme check and balances. Jadi masalah yang dimohonkan bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma, namun merupakan masalah teknis. Sehingga DPR meminta agar majelis hakim konstiusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau tidak diterima,” jelasnya.

Sementara perwakilan dari pemerintah, Andriansyah mengatakan pemerintah menganggap bahwa pembentukan UU MD3 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam pembahasannya telah intensif dilakukan oleh DPR dan presiden.

Lihat juga...