Ratusan Kilogram Ganja Aceh Dikirim dengan Jasa Ekspedisi ke Jakarta
Hingga kini polisi masih mendalami apakah pihak ekspedisi terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Namun jika tidak, pemilik ekspedisi juga bisa terjerat karena abai atau lalai melakukan pemeriksaan. “Dalam undang-undang narkotika itu apabila mengetahui ada peredaran narkotika di sekitar tidak melaporkan kena pidana juga, tapi untuk sementara dari pihak kargo masih kita dalami,” kata Bastoni.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkoba jaringana asal Aceh, yang membawa 374 kg ganja dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke wilayah Manggarai, Tebet. (Ant)