Sekarang, dengan segala kejanggalannya, APBD DKI Jakarta 2020 disepakati sebesar Rp87,95 triliun, dan saat ini dalam tahap menunggu hasil evaluasi Kemendagri atas dokumen RAPBD DKI 2020 yang sudah masuk sejak 11 Desember 2019, untuk kemudian disahkan menjadi Perda APBD DKI Jakarta 2020.
Bagaimana pun, APBD tersebut harus bisa disahkan sebelum 1 Januari 2020, agar tidak melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam Pasal 312 dijelaskan, bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak berhak melakukan belanja daerah selama enam bulan.
Karena imbasnya bukan hanya program prioritas yang terhambat sebagai organ vital penggerak tubuh bernama DKI Jakarta, tapi juga ribuan orang tenaga yang upahnya tergantung dari belanja Pemprov, terancam kehilangan sumber penghidupannya dalam enam bulan sejak awal 2020. (Ant)