Menyorot Penyusunan APBD DKI 2020

Meski ada dugaan mundurnya dua pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta tersebut terkait anggaran janggal, di mana usulan dana lima influencer Rp5 miliar merupakan usulan Disparbud, sementara anggaran-anggaran janggal itu muncul dalam dokumen KUA-PPAS yang disatukan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) oleh Bappeda, hal itu ditampik Anies.

Anies menyebut, alasan dua pembantunya mundur adalah karena mengesampingkan kepentingan pribadi dan demi mempercepat kinerja lingkungan Pemprov DKI.

“Tidak, tidak demikian, ini adalah sikap kesatria beliau, saya sangat menghargai beliau yang mementingkan organisasi di atas kepentingan diri sendiri yang ditujukan untuk percepatan kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” tutur Anies, usai mendengar pengunduran diri Mahendra.

Meski dirinya mengetahui mendesaknya batas waktu pembahasan anggaran untuk disepakati dan diserahkan ke Kemendagri, selain menunjuk pelaksana tugas, Anies juga akan segera mencari pengganti dua pejabat tersebut melalui lelang jabatan yang dibuka bagi Aparatur Sipil Negara se-Indonesia.

Tidak ingin kembali terulang kesalahan dalam dokumen KUA-PPAS 2020, Anies juga akan memeriksa pegawai yang mengisi anggaran KUA-PPAS 2020 melalui tim ad hoc.

Anies menyebut, tim ad hoc itu merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian membuat Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

“Mereka-mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya, asal masuk data, akan kami periksa lewat tim ad hoc untuk pemeriksaan pegawai. Lalu kalau ditemukan salah, akan mendapat sanksi sesuai pelanggarannya,” ucap Anies.

Lihat juga...