Mantan Bupati Simeulue Dituntut Lima Tahun Penjara
Berdasar fakta persidangan, JPU menyebut, terdakwa Darmili menerima uang dari PDKS baik secara langsung maupun tidak. Di antara uang pembelian dan penimbunan tanah. Kemudian, uang yang dikirim ke rekening atas nama orang lain. “Total uang yang diterima terdakwa dari PDKS mencapai Rp3,082 miliar. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Sahdansyah.
Atas tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa Darmili, Junaidi menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. “Kami meminta majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk menyusun nota pembelaan selama tujuh hari,” sebut Junaidi.
Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim beralasan perkara tersebut harus diputuskan segera. Sidang dilanjutkan Senin (17/12/2019). (Ant)