Mantan Bupati Simeulue Dituntut Lima Tahun Penjara
BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Bupati Simeulue Darmili, hukuman lima tahun penjara. Darmili dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sahdansyah, Iqbal, dan Herman dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/12/2019). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Juandra, terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian safari cokelat, didampingi penasihat hukumnya Junaidi. Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terdakwa Darmili memohon kepada majelis hakim mengizinkannya tidak berada di ruang sidang karena kondisinya yang sakit.
Permohonan tersebut dikabulkan dan terdakwa Darmili keluar dari ruang sidang menuju di ruang tunggu pengadilan tersebut. Terdakwa Darmili kembali ke ruang sidang setelah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman lima tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Darmili membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta menuntut Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012 itu membayar kerugian negara Rp3,082 miliar. JPU menyebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti uang setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang sudah disita berupa rumah dan tanah serta dua unit mobil dilelang.
“Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka kami mohon majelis hakim memutuskan agar harta lainnya turut disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar hukuman pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan,” sebut JPU Sahdansyah.