Satpol PP Yogyakarta Mutakhirkan Peta Kerawanan Ketertiban
YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta memutakhirkan peta kerawanan ketertiban wilayah. Diharapkan, hasilnya dapat memberikan gambaran terbaru kondisi wilayah sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk perlindungan masyarakat.
“Salah satu upaya pemutakhiran dilakukan dengan mengumpulkan data dari kecamatan untuk memberikan gambaran mengenai situasi dan kondisi ketertiban di wilayah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto, Minggu (17/11/2019).
Salah satu dasar yang digunakan untuk penyusunan peta potensi kerawanan wilayah adalah, kegiatan penegakan peraturan daerah yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.
Di antaranya, aturan Pedagang Kaki Lima (PKL) seperti lokasi larangan maupun lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, kerawanan sosial, penyakit masyarakat, potensi pelanggaran perizinan, pelanggaran kebersihan, dan berbagai pelanggaran perda lainnya.
Meskipun melakukan pemutakhiran peta, Agus memperkirakan, tidak akan ada banyak perubahan mengenai potensi kerawanan ketertiban dan ketenteraman di wilayah. “Misalnya PKL liar yang berjualan tanpa izin atau berjualan di lokasi terlarang. Saya kira, potensinya sangat kecil karena masyarakat saat ini sudah banyak memahami aturan,” katanya.
Agus mengatakan, Satpol PP Kota Yogyakarta memiliki sejumlah program untuk membangun kesadaran tertib aturan di masyarakat. Di antaranya melalui gerakan Kampung Panca Tertib (Pantib) yang kemudian berkembang menjadi Pantib for School, sehingga penanaman nilai ketertiban bisa dilakukan sejak dini.
Gerakan Kampung Panca Tertib digulirkan sejak 2015. Setiap kampung dapat memilih fokus pada salah satu dari lima aspek ketertiban yang sudah ditetapkan, agar sesuai dengan karakteristik di wilayah. Kelima aspek ketertiban dalam gerakan tersebut meliputi tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial.