Polda Kaltim Ungkap Pengganda NIK, Ribuan Kartu Seluler Disita
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap penggandaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu prabayar.
Dalam perkara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menahan satu orang serta menyita ribuan kartu prabayar milik salah satu operator.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana, menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan SubDit V Siber Ditkrimsus, berdasarkan informasi masyarakat.
“Penggandaan atau kloning registrasi NIK untuk kartu prabayar berawal dari informasi penjualan kartu yang sudah teregistrasi,” kata Ade Yaya didampingi Kasubdit V Siber Ditkrimsus, AKBP Albertus Andreana, Selasa (5/11/2019).
Tersangka berinisial FE (34), merupakan warga Samarinda. Ia ditangkap pada Selasa (30/10/2019) lalu tanpa perlawanan.
Pelaku, dalam keterangan itu, sanggup menggandakan NIK secara massal hanya berbekal laptop dan sebuah alat dengan pemancar portabel yang disebut ‘modem pull’.
“Kami masih selidiki bagaimana tersangka bisa memperoleh NIK segitu banyak. Apalagi, mereka bisa membobol registrasi nomor secara massal,” imbuh Ade Yaya Suryana.
Berdasarkan keterangan awal, NIK yang digandakan berasal dari Pulau Jawa. Polisi masih menelusuri, bagaimana tersangka mampu memperoleh NIK tersebut.
Ade Yaya Suryana mengaku baru menemukan kasus ini selama bertugas sebagai anggota Polri. “Sepengetahuan saya ini (kasus) yang pertama. Mungkin di Indonesia juga. Nanti akan kami cek,” jelasnya.
Menurut Ade Yaya Suryana, kemampuan tersangka menggandakan NIK untuk registrasi sim card cukup membahayakan. Apalagi tahun depan, sejumlah daerah di Indonesia akan menyelenggarakan hajatan politik.
“Kami mencegah jangan sampai dimanfaatkan untuk mengacaukan proses politik di Balikpapan ataupun di Indonesia pada umumnya,” kata dia
Lima Kardus Sim Card
Sejauh ini polisi telah menyita lima kardus sim card merek Simpati Loop dan Kartu As dengan jumlah total 10.500 sim card. Kemudian 5 buah modem pull yang masing masing mampu meregistrasi 16 sim card sekaligus dalam 2 menit, serta sebuah laptop. Selain itu, aparat juga menyita 3.800 sim card yang gagal diregistrasi.

Hasil penyidikan sementara menyebut motif pelaku karena tergiur keuntungan.
“Tujuannya supaya nomor yang dijual tinggal digunakan sehingga cepat dibeli,” imbuh Albertus Andreana.
Selama 6 bulan beroperasi, tersangka mengaku memperoleh order dari Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, sampai Papua.
Dalam setiap transaksi, tersangka mengaku untung seribu rupiah tiap kartu. Angka ini cukup besar, mengingat dalam sehari, ia bisa menyelesaikan registrasi sebanyak 1.200 sim card.
Polisi, kata Albertus masih mencari tahu bagaimana tersangka punya akses ke ribuan NIK, termasuk asal modem pull yang menjadi alat registrasi massal.