KPK Dorong Penertiban Legalitas Aset di Kaltim

SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban legalisasi aset tanah pemerintah daerah (pemda) saat melakukan monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pemda di Kalimantan Timur (Kaltim) secara luring pada Rabu, 30 Juni 2020.

“Jangan sampai aset pemda tidak tercatat, dikuasai oleh pihak yang tidak berhak bahkan pelan-pelan hilang,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi melalui keterangan tertulis, Kamis.

Pada kesempatan tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 22 sertifikat tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan total nilai Rp48,4 miliar dilanjutkan dengan kunjungan lapangan serta koordinasi aset bermasalah berupa tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor DPD Golkar Kaltim dan Plaza 21.

“Sinergi yang lebih efektif antara pemda dan BPN di Kota Samarinda ini penting untuk dilakukan karena masih terdapat 1.331 bidang tanah Pemkot Samarinda yang belum bersertipikat,” tambah Wahyudi.

Hadir pada saat kegiatan Walikota Samarinda Andi Harun mengakui bahwa Pemkot Samarinda memang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban aset sejak dirinya dilantik pada Februari 2021.

Penertiban aset tersebut, katanya, sejalan dengan program KPK yang menginginkan agar aset-aset Pemkot dilegalkan, dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal agar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap BPN dan OPD kota Samarinda meningkatkan speed sertifikasi aset. Mohon juga dukungan KPK untuk penyelesaian aset bermasalah,” ujar Andi Harun.

Selain legalisasi aset, KPK, selama kegiatan di Samarinda juga mendorong asosiasi pengembang untuk segera melakukan kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemda sebagaimana amanat Permendagri Nomor 09 Tahun 2009.

Lihat juga...