Direktur PT MGRM Tersangka Korupsi Dividen PI Pertamina Hulu Mahakam

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, didampingi tim jaksa menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di dana dividen PI Pertamina Hulu Mahaman, di Samarinda, Kamis (19/2/2021) – foto Ant

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas), IR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin mengatakan, IR merupakan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen, yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” jelas Prihatin, di Samarinda, Kamis (19/2/2021).

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021. Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua yang terkait, penyidik memperoleh kesimpulan adanya tersangka dan alat bukti yang cukup.

Kemudian, di 22 Januari 2021, kurang lebih selama 14 hari Kejati Kaltim menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan lagi ke tingkat penyidik. Pada 8 Februari 2021, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. “Kami telah memeriksa 15 orang saksi, dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka,” jelasnya.

Prihatin menyebut, kejadian korupsi tersebut bermula saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp 70 miliar di 2018. Sebagian dana tersebut, sekira Rp50 Miliar, rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Lihat juga...