PALANGKA RAYA – Pembina DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah, Bety, mengatakan, bahwa anggota DPRD Kapuas Berinto (35), yang sudah dinyatakan positif narkoba harus segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Berdasakan Pakta Integritas partai yang sudah ditandatangani Ketum DPP NasDem, Surya Paloh, dan Sekjen DPP NasDem, Jhonny G Plate, pada 4 Juli 2018, sudah jelas diketahui.
“Sebenarnya sejak awal pencalonan anggota DPRD itu sudah diperiksa kesehatannya, dan kok ini bisa lolos?” kata Bety, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Palangka Raya, Minggu (3/11/2019).
Bety menegaskan, bahwa berdasarkan Pakta Integritas Partai NasDem sudah sangat jelas disampaikan tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme maupun kejahatan seksual.
Karena itu, perlu dilakukan PAW, dengan tetap mengacu koridor partai dengan merundingkan kembali ke petinggi partai di Kalteng maupun pusat.
“Kita pada dasarnya tidak menginginkan ini semuanya terjadi, namun bila sudah mencoreng nama baik partai di tengah-tengah masyarakat dan sebagainya, maka aturan partai harus ditegakkan diiringi dengan pakta integritas,” kata salah satu Pendiri Partai NasDem Kalteng itu.
Menurutnya, dengan adanya kejadian seperti ini, bisa menjadi contoh untuk kader-kader Partai NasDem agar jangan berani melakukan atau terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
Selain itu, bila hanya diberikan surat teguran tertulis saja, maka tidak akan memberikan efek jera dan tegas ke sejumlah kader lainnya, bila ada tersandung kasus yang sama.
Sebelumnya, anggota DPRD Kapuas dari Partai NasDem bernama Berinto, diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng saat petugas melakukan Operasi Antik Telabang 2019 di depan Polsek Sabangau di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya pada 9 Oktober 2019.
Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, hasil urine atas nama Berinto positif mengandung ampethamine dan methampetamina, sehingga untuk proses penanganannya dilimpahkan kepada pihak BNNP Kalteng untuk mengikuti rehabilitasi medis.
Anggota DPRD Kapuas itu diduga sudah menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2014.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kapuas, Wahyudinata, sebelumnya mengatakan, sejak menyeruaknya berita tersebut di media online serta surat kabar lokal, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, sebab sebelum disampaikan ke DPP, kabar tersebut juga sudah diketahui oleh khalayak ramai dan pihak DPP.
“Jadi mengenai sanksi kader Partai NasDem yang juga anggota DPRD Kabupaten Kapuas itu, kini tinggal menunggu keputusan dari DPP saja, apa sanksinya yang akan diberikan ke oknum tersebut,” katanya lagi.
Dengan ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang melakukan hal tersebut, ujar Wahyudinata, tentu saja citra Partai NasDem yang selama ini sudah sangat baik kepercayaannya di mata masyarakat bisa saja berubah drastis.
Menurut dia, oknum kader Partai NasDem yang tersandung masalah tersebut melanggar disiplin partai yang wajib tidak boleh dilakukan para kader partai yang mengusungnya menjadi anggota DPRD setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto terancam dikenakan pergantian antarwaktu (PAW), karena positif menggunakan narkoba saat Tim Antik Telabang 2019 Polda Kalteng melakukan razia pengendara roda empat dan dua serta melakukan tes urine di tempat. (Ant)