Di NTB, Sertifikasi Halal Produk UMKM Masih Dilakukan MUI
Editor: Mahadeva
MATARAM – Penerbitan serifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama untuk produk olahan makanan dan obat di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih Ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Masih MUI yang terbitkan, meski pemerintah mau mengambilalih melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tapi sampai sekarang badannya belum terbentuk,” kata Ketua MUI NTB, Prof. Saiful Muslim, Selasa (5/11/2019).
Sesuai amanat UU No.33/2014, tentang jaminan produk halal (JPH). Sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan MUI. Tetapi akan diambil alih Kementerian Agama melalui BPJPH, yang seharusnya sudah dimulai pada 17 Oktober 2019.
Namun hingga kini, di NTB badannya belum juga terbentuk. Sehingga, proses penerbitan serifikat halal untuk produk obat dan makanan masih ditangani MUI NTB. “Kita sampai saat ini di provinsi masih mengelola sertifikasi halal tersebut, ini mungkin dikarenakan di tingkat provinsi belum terbentuk BPJPH,” terang syaiful.
Belum terbentuknya BPJPH di NTB, dikarenakan belum diketahui apakah lembaganya akan berbentuk UPT atau bidang. MUI NTB akan berhenti menerbitkan sertifikat halal, sampai BPJPH NTB resmi terbentuk. Syaiful menyebut, meskipun MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikasi halal. Peran serta MUI untuk menyatakan suatu prodak apakah halal atau tidak tetap tidak bisa di ganggu gugat. Yang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH, namun, untuk menyatakan produk itu halal atau tudak tetap dilakukan oleh MUI.