Rehab Pakai APBD, Kejati Jatim Usut Rumah Dinas Kejari Jember
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mengusut kasus rehab rumah dinas yang membelit Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (3/10/2019) dengan menerjunkan tiga orang jaksa ke Jember.
Tim jaksa memeriksa Koordinator LSM Format, Kustiono Musri, sebagai pelapor. Pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Jember serta Direktur CV Dwi Karya. Identitas dua pihak terakhir dirahasiakan oleh kejaksaan.
Tim jaksa dari Kejati terdiri atas nama jaksa Dody Budhi Raharjo (pemeriksa tindak pidana khusus), Oktario Hartawan Achmad (pemeriksa bidang pengawas), dan Mochammad Yasin (anggota Satgas penerimaan laporan dan pengaduan).
Saat dicegat wartawan Dody mengakui proses penelusuran kasus tersebut. Namun, ia enggan mengungkap materi perkara maupun identitas pihak yang diperiksa. “Nanti saja kalau sudah lengkap dan selesai,” selorohnya singkat.
Kasus yang ditangani Kejati tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan rehab rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember.
Ditengarai ada kepentingan terselubung antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Selain itu, kuat dugaan penyimpangan juga terjadi sejak proses penganggaran hingga realisasi proyek.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto mengakui, rumah dinas Kajari dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jember. “Hibah ini kami terima barang jadi, bukan uangnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Kasus tersebut bermula saat Kajari Jember dijabat Ponco Hartanto yang mengajukan permohonan hibah ke Pemerintah Kabupaten Jember untuk perbaikan rumah dinasnya. Bupati Faida menyetujuinya.