Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Rahadian adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS, yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam, dengan nomor polisi B 1697 SRZ milik Wahid dengan harga Rp200 juta.
Atas permintaan tersebut, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk Wahid. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid.
Kemudian, Rahadian menelepon Wahid untuk menanyakan plat nomor yang diinginkan Wahid untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Wahid juga pernah bertanya kepada Rahadian terkait waktu penyerahan mobil Mitsubishi Pajero tersebut, dan kemudian diberitahukan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam sudah dipesan.
Rahadian juga menyampaikan, agar Wahid untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp14 juta. Namun, Wahid keberatan membayar cicilan, sehingga akhirnya Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan.
Pada 28 Juni 2018, terjadi penyerahan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dari Rahadian kepada Wahid. (Ant)