JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang kepada eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (WH), tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin memeriksa Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko, sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), dalam penyidikan kasus suap di Lapas Sukamiskin tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WH,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10/2019).
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018, Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan. Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
KPK pada Senin ini memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wawan, yakni Staf Marketing Omega Motor Bandung 2010 sampai sekarang, Dewi Susana. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.