"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK,…
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Kamis (17/6), Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 yang telah berkekuatan…
"Totalnya 51 untuk warga binaan (positif COVID-19), dan tiga untuk petugas, seluruhnya tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Asep di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Terpidana Ulum, kata Ali, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.