Kerjasama Pemkot dan Kejaksaan di Surabaya, Sukses Selamatkan Aset Rp6 Triliun
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kerjasama antara Pemkot dengan Kejaksaan di Surabaya, telah berhasil menyelamatkan aset kota Pahlawan hingga Rp6 Triliun.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani, mengungkapkan, usaha yang dilakukan untuk mengembalikan aset yang tidak sedikit tersebut butuh ketegasan dan keberanian. “Tentu saya terima kasih banyak kepada kejaksaan yang selama ini membantu dan mendampingi, sejak Pemkot Surabaya di 2014 lalu, dimana saat itu kita berusaha untuk mengembalikan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya kurang lebih Rp6 triliun,” kata Tri Rismaharani pada Seminar Nasional, Peran Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Risma mengaku, banyak tantangan yang sulit untuk bisa mengembalikan asset yang sudah berpindah tangan ke pihak lain. Tentunya pihak lain tersebut bukan orang sembarangan. Tantangan utama yang dihadapi adalah kelengkapan dokumen dan sertifikasi yang lengkap dan detail.
“Kelengkapan dokumen merupakan tantangan paling berat, yakni dengan mengumpulkan semua data dan bukti pendukung. Saat itu Jaksa meminta data sampai detail, seperti bukti pembelian aset saat itu. Karena Jaksa pada waktu mau memenangkan perkaranya harus punya bukti-bukti yang kuat. Jadi itu yang paling sulit,” ujarnya.
Kesulitan lain, adalah mencari pihak yang mengusai aset Pemkot Surabaya tersebut. Mereka tidak semuanya tinggal di Surabaya atau Indonesia. Ada yang sudah kabur ke luar negeri. Kemudian permasalahkan yang lari ke luar negeri, sangat sulit untuk menyelesaikan pengembalian aset.
Akhirnya proses yang dilakukan harus melibatkan Kejaksaan Agung, untuk melacak yang bersangkutan. “Setelah itu kita melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Sebab sangat sulit kalau hanya mengandalkan pemerintah kota saja, bisa jadi aset tersebut tidak ada kembali,” ujarnya.