Ikut Unjuk Rasa, tak Ada Pencabutan Kartu Jakarta Pintar
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Ratiyono mengingatkan agar pelajar pemegang KJP Plus tak ikut-ikutan anarkis ketika melakukan demonstrasi. Menurutnya hal tersebut akan berdampak pada masa depan apalagi jika KJP Plus dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, dia menyebut unjuk rasa tetap bisa diikuti oleh pelajar selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Yang namanya unjuk rasa karena emang di dalam Undang-Undang dibolehkan dengan catatan satu mendapat izin, yang kedua menyebutkan tempatnya, jamnya, di mana, penanggung jawab lapangannya siapa. Kalau dia ada di kelompok itu berarti ada penanggung jawabnya. Jadi unjuk rasa itu dibolehkan selagi aturannya diikuti,” ujarnya.
“Yang tidak boleh adalah bertindak anarkis, merusak, membakar, menyakiti, melukai itu pasti kriminal jadi siapa yang melakukan tindakan itu dia pasti berhadapan dengan hukum melalui aparat penegak hukum,” tambah Ratiyono.
Sebelumnya, unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin 30 September dilakukan oleh para pelajar SMA dan SMP. Unjuk rasa itu diwarnai ricuh hingga polisi harus menembakkan gas air mata.
Akibat kericuhan itu, beberapa jalan di sekitar Gedung DPR ditutup. Lalu, operasional Kereta Listrik (KRL) di Stasiun Palmerah juga terganggu.