Ikut Unjuk Rasa, tak Ada Pencabutan Kartu Jakarta Pintar

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Anies menilai, penerima KJP merupakan siswa dari kalangan ekonomi lemah. Menghentikan KJP justru menambah masalah. Apapun yang terjadi, tegas dia, anak yang bermasalah tak boleh dikeluarkan dari sekolah agar tetap bisa mendapatkan pendidikan.

“Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang,” jelasnya.

Bila ada siswa yang terbukti melakukan tindak kriminal, Anies menyerahkan ke proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan pihaknya tidak akan mencabut hak anak memperoleh pendidikan yang layak.

“Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono menjelaskan, bila terbukti ada pelajar berasal dari Jakarta yang ikut dalam aksi demo, maka sanksi pun akan diberikan. Seperti pemberhentian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan (cuma) kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan serta pembinaan pada orangtua, itu barangkali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan,” tutur Ratiyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2019.

Namun dia menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan langsung memberhentikan KJP begitu saja.

Pihaknya tetap akan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari keluarga si pelajar yang bersangkutan. Sebab, yang terpenting adalah proses pembelajaran setiap siswa tetap berlangsung.

Lihat juga...