Berkas dan Tersangka Korupsi Asrama Haji Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi, melimpahkan tujuh orang tersangka korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi. Kasus yang terjadi di tahun anggaran 2016 tersebut merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Thabero, mengatakan, penyidik Polda Jambi menyerahkan barang bukti dan tujuh orang tersangka ke jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (29/10/2019).
Hasil audit BPKP Perwakilan Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar. Sementara total anggaran pembangunan sebesar Rp51,05 miliar. Dalam prosesnya, pembagunan tidak sesuai dan tidak selesai dikerjakan oleh rekanan, PT Guna Karya Nusantara (GKN). Polisi juga menemukan volume pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sebesar 28,475 persen. Kekurangan volume pekerjaan itu diketahui dari hasil audit investigasi teknis, yang dilakukan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang salah seorang diantaranya adalah Thahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenag Jambi periode 2015-2017. Dalam pembangunan tersebut Thahir Rahman bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka lainnya adalah Dasman, staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Eko Dian Ling Solihin, kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi selaku Ketua Pokja ULP.
Kemudian Mulyadi alias Edo selaku direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, T Syah selaku sub kontraktor dalam pembangunan dan pengembangan asrana haji Jambi, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek, serta Bambang Marsudi Rahardja selaku pemodal proyek.