‘Park and Ride’ di Jalan Thamrin Jakarta Akan Ditutup

Editor: Koko Triarko

Pemprov DKI Jakarta juga telah memperluas penerapan ganjil genap menjadi 16 ruas. Penerapan dilakukan sejak Senin, 12 Agustus. Uji coba berlangsung hingga 6 September 2019. Sistem ganjil genap diterapkan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 16 ruas jalan yang diterapkan uji coba sistem ganjil genap, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. Perluasan ganjil genap ini efektif berlaku atau mulai akan diberlakukan tilang pada 9 September 2019.

Lihat juga...