BPJS-TK Tetap Santuni Peserta Korban Kecelakaan Nonkerja
PALU — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tetap menyantuni peserta BPJS-TK yang meninggal meski bukan karena kecelakaan kerja.
“Santunan yang diberikan Rp24 juta karena meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Almarhum meninggal karena ditabrak lari saat sedang mengantar adiknya ke Puskesmas,” kata Kepala BPJS-TK Cabang Palu La Uno usai menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di Kantor BPJS-TK Cabang Palu, Rabu (4/9/2019).
Muhammad Sukur, pria 22 tahun asal Kota Palu, peserta BPJS-TK yang baru terdaftar sehari, tepatnya (7/8) dan meningggal esoknya (8/8) memperoleh santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja yang diterima oleh ayahnya, Aco selaku ahli waris.
Ia menjelaskan setiap orang yang terdaftar dan terlindung dalam kepesertaan BPJS-TK kemudian mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berhak mendapat santunan meski meninggal bukan disebabkan kecelakaan saat sedang bekerja.
“Kalau almarhum meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan kepada ahli warisnya meliputi, santunan kematian sebesar Rp85 juta, santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta,” ujarnya.
Jika peserta BPJS-TK mengalami kecelakaan kerja dan tidak menyebabkan meninggal dunia, La Uno menyatakan mereka akan mendapat biaya pengobatan tanpa batas.
“Almarhum merupakan peserta BPJS-TK mandiri. Almarhum hanya membayar iuran Rp16.800 tiap bulan, untungnya ahli waris mendapat santunan setelah almarhum terdaftar dalam kepesertaan BPJS-TK,” ucapnya.