Omnibus Law Ciptaker Dinilai Menghilangkan Hak Dasar Buruh

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Fathimah Fildzah Izzati mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak memberi dampak positif apapun bagi kaum buruh. Alih-alih demikian, Fildzah menilai hak-hak dasar kaum buruh justru dihilangkan dalam RUU sapu jagat tersebut.

“Kalau kita baca (Naskah akademik RUU Ciptaker Mulai dari halaman 553-581) ngga ada buat pekerjanya. Hak-hak dasar buruh dihilangkan. Pertama penghilangan upah minimum di sektor tertentu. Kedua penghilangan pemberian upah saat cuti, haid, melahirkan dan beribadah (baca pasal 93 ayat 2). Ketiga pengurangan jumlah pesangon (baca pasal 156 ayat 2). Keempat PHK yang sewenang-wenang bahkan akibat kecelakaan kerja,” terang Fildzah, Kamis (27/2/2020) di Jakarta.

Fildzah juga menyebut RUU ini lebih tepat diberi nama RUU Cipta Investor atau Investasi dibanding Cipta Kerja karena konten di dalamnya didominasi oleh isu-isu mengenai kemudahan dan kepastian berinvestasi.

“Tapi itu cuma soal nama yang bisa dimain-mainkan. Kalau kita fokus pada isinya, dia adalah liberalisasi ekonomi yang mensyaratkan hadirnya kemudahan berinvestasi dan di saat bersamaan menekan biaya buruh,” tukasnya.

Sebut saja program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dianggap baru oleh pemerintah, dan mampu memberi manfaat bagi pekerja sebagaimana tertuang dalam RUU Ciptaker. Ternyata program tersebut juga dinilai tidak menguntungkan pekerja.

“JKP itu dibayarkan melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. Yang bayar ya buruh sendiri, bukan premi dari perusahaan. Ini ada di RUU Ciptaker pasal 46b ayat 1. Besaran JKP nya juga didasarkan pada persentase upah. Artinya semakin kecil upah pekerja maka semakin kecil pula JKP yang dibayarkan,” pungkasnya.

Lihat juga...