Omnibus Law Ciptaker Dinilai Menghilangkan Hak Dasar Buruh
Editor: Makmun Hidayat

Di tempat yang sama, Pakar Hukum dan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyarankan agar draf RUU Ciptaker yang diajukan pemerintah ke DPR RI ditarik terlebih dahulu dan jangan sampai dibahas.
“Jangan dibahas, tarik dulu, susun dan diskusikan ulang, dan kalau bisa busnya kecil dulu jangan langsung 11 begitu. Jadi jngan dibahas dulu di DPR,” kata Bivitri.
Apalagi, sabung Bivitri, RUU Omnibus Law Ciptaker terkesan dipandang secara sederhana, ketika ada kesalahan bisa direvisi dengan musah. Karena menurutnya, perancangan draf UU tersebut yang sebenarnya menjadi soal.
“Karena narasinya yang muncul kan simpel, kalau kamu nggak suka pasal 170 ya delete saja. Padahal yang jadi masalah kan cara pandang di RUU ini,” ujarnya.