Polres Lamsel Amankan 59 Tersangka Pengedar Narkotika
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan 59 orang tersangka dalam 40 kasus peredaran narkotika, selama Operasi Antik Krakatau 2019.
Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, mengatakan, operasi yang digelar sejak 9-22 Agustus itu, dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada setiap polsek dan jajaran di wilayah hukum Polres Lamsel. Sementara dari 59 tersangka yang berhasil diamankan, dua orang di antaranya adalah wanita. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 1,4 Kilogram, ganja kering sebanyak 30 gram serta 2 batang pohon ganja,” ungkap Muhamad Syarhan, di Mapolres Lamsel, Jumat (30/8/2019).
Selain diamankan dari sejumlah polsek, lanjut Muhamad Syarhan, narkotika juga diamankan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 Kilogram diamankan dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Dari bus Antar Lintas Sumatra (ALS), diamankan sebuah kardus yang dibawa oleh tersangka bernama Abdul Munib, asal Probolinggo, Jawa Timur.

“Modus tersangka berangkat dari Surabaya ke Batam mengambil paket atas perintah seseorang, dan disamarkan pada kardus warna coklat. Pada bagian dinding diisi dengan lempengan sabu-sabu dan berhasil terendus anggota sesampainya di Bakauheni,” jelas Muhamad Syarhan.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa Abdu Munib, rencananya akan dibawa ke Surabaya. Pada pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Asari dan Nasir.
Modus yang digunakan tersangka dengan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari Surabaya menuju Batam. Selanjutnya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur darat.
Berdasarkan penyelidikan, kata Muhamad Syarhan, sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia. Proses pengiriman dilakukan secara estafet, dari Batam ke Tembilahan, selanjutnya menuju ke pelabuhan Bakauheni. Berkat kejelian petugas, tersangka diamankan dalam rangkaian operasi Antik Krakatau 2019 di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
“Para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel bersama puluhan tersangka lain hasil operasi Antik Krakatau,” ujar Muhamad Syarhan.
Selain sabu-sabu dalam jumlah banyak, Polres Lamsel juga mengamankan tersangka penanam pohon ganja. Tersangka bernama Eko Supadi, warga Kecamatan Penengahan, diamankan karena terbukti menanam ganja.
Kepada petugas, ia mengaku menanam biji ganja yang dibeli dari seseorang bernama Tole. Setelah biji ganja diperoleh, ia melakukan penyemaian pada pot dan digunakan untuk merokok setelah dikeringkan.
Tersangka penanam ganja ditangkap oleh polisi, karena dikuatirkan tersangka bisa menanam ganja dalam jumlah banyak. Jika tidak tertangkap, tersangka bahkan dikuatirkan akan menjadi produsen narkotika jenis ganja yang bisa merusak generasi muda.
Para tersangka terancam pidana pasal 111 ayat (2) ,pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada pasal tersebut, diatur bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, membeli untuk dijual narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana mati.
Selain itu, para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.