Parpol Diminta Hindari Mahar Politik di Pilkada 2020

TERNATE – Pengamat Politik dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Nurdin Muhammad, meminta seluruh partai politik (parpol) di Maluku Utara (Malut) untuk menghindari praktik pembebanan biaya berupa mahar politik, terutama saat bakal calon (balon) mendaftarkan diri untuk maju bertarung di Pilkada 2020.

“Partai politik harus jadikan ajang politik bermartabat untuk menghindari kepentingan sesaat, salah satunya praktik mahar politik saat balon mendaftar untuk maju di pilkada,” katanya, menanggapi keluhan sejumlah balon yang harus membayar biaya pendaftaran di Pilkada 2020, Jumat (30/8/2019).

Menurut dia, praktik mahar politik ini merupakan tindakan yang sangat tercela, karena dapat melahirkan pemimpin koruptor. karena ketika calon mendaftar, parpol sudah mempraktikkan biaya mahar politik dengan membayar saat mendaftar.

Karena itu, kalau partisipasi politik sudah meningkat, harus dibarengi dengan sistem yang baik pula.  Namun, jika masalah ekonomi terdesak, akan dimanfaatkan elit politik untuk mempengaruhi dukungan politik melalui politik uang.

Sehingga, kata Nurdin, partai politik harus mencermati lahirnya pemimpin melalui proses demokrasi tanpa menggunakan mahar.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Ternate langsung mengeluarkan surat kepada seluruh Parpol di Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, ketika dikonfirmasi meminta agar parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana tertera dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada.

Selain itu, parpol akan dikenakan dikenakan sanksi jika melanggar aturan tersebut, di antaranya, parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama, sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2019.

Dia menambahkan, para bakal calon kepala daerah masih juga dipungut biaya oleh parpol dalam bentuk uang pendaftaran yang berkisar Rp10 juta sampai Rp 20 juta, dan diumumkan terbuka oleh oknum atau pengurus parpol yang tergabung dalam panitia penjaringan dan proses rekrutmen dan pendaftaran bakal calon kepala daerah. (Ant)

Lihat juga...