Kasus KTP-e, KPK Panggil Dirjen Dukcapil Zudan Arif

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta. -Foto: Antara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Zudan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Selain Zudan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto, pegawai PT SAP Indonesia Muda Ikhsan Harahap, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, dan Kartika Wulansari dari unsur swasta.

Untuk diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-e, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-e dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Lihat juga...