DLH Balikpapan Usul Perubahan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Buang Sampah

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BALIKPAPAN — Memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar ataupun tidak mengikuti aturan sesuai jadwal pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan usul pengubahan sanksi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto. Foto: Ferry Cahyanti

Jadwal pembuangan sampah sesuai dengan perda diatur bahwa pukul 18.00 hingga 06.00 Wita masyarakat baru bisa membuang sampah. Sedangkan di luar periode tersebut, maka tidak diperbolehkan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, ada sanksi bagi warga yang melanggar. Sesuai dengan perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi yang tidak ringan. Warga bisa dijerat hukum pidana selama 3 bulan atau membayar denda Rp50 juta.

Namun sanksi yang tertera pada perda ternyata dinilai memberatkan sehingga pihak DLH telah mengusulkan ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) agar dilakukan perubahan sanksi agar lebih ringan.

“Sanksi saat ini terlalu berat, malah dikecam warga. Semoga cepat dikabulkan sehingga bila ada warga yang melanggar kita tahan KTP dan langsung disidangkan dengan membayar denda Rp50 ribu,” terangnya saat ditemui Rabu (28/8/2019).

Suryanto menjelaskan diperlukan peran kelurahan untuk mengingatkan warga agar membuat sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila masih melanggar maka bisa dengan cara ditegur, dan dipersilahkan melapor ke DLH.

Selain usul perubahan sanksi, pihak DLH juga telah mengeluarkan surat edaran dan uji coba perubahan jam buang sampah, yang kini hanya berlaku 6 jam, dari pukul 18.00 hingga 00.00 Wita.

“Sehingga sejak dini hari hingga subuh petugas bisa melakukan pengangkatan sampah yang menumpuk di TPS. Tidak ada lagi warga yang membuang sampah di pagi hari,” ujarnya. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tertib dalam menjaga lingkungan.

Lihat juga...