Wali Kota Pematang Siantar Diperiksa Jajaran Polda Sumut
MEDAN – Penyidik Subdirektorat III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, memeriksa Wali Kota Pematang, Siantar Hefriansyah Noor.
Wali Kota diperiksa sebagai saksi, dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli), pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di Kantor BPKAD Pematang Siantar. Kepala subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Wali kota Pematang Siantar, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pematang Siantar.
Wali kota Pematang Siantar, menjadi saksi dan bukan tersangka. “Pemeriksaan terhadap Hefriansyah, merupakan pemanggilan yang pertama. Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujar Nainggolan, Senin (29/7/2019).
Mengenai kemungkinan Wali Kota Pematang Siantar menjadi tersangka, Nainggolan, mengatakan bisa saja hal tersebut terjadi. Hal itu, tergantung pengembangan penyidikan. “Kita tunggu saja perkembangan penyidikan oleh Polda Sumut,” kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Pematang Siantar, Budi Utari, sebagai saksi dalam dugaan pungli pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi Budi Utari. “Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkot Pematang Siantar,” ungkapnya.