Walhi Minta Aktivitas Pertambangan di Ombilin Dihentikan
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup meminta pemerintah menyetop seluruh aktivitas pertambangan di sekitar Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Hal itu mempertimbangkan status bekas tambang batu bara Ombilin, Sawahlunto telah ditetapkan PBB sebagai Warisan Dunia. “Iya, di Sawahlunto masih ada IUP (izin usaha pertambangan) tambang yang aktif dan aktivitas tambang ilegal yang berjalan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Uni Chaus, Minggu (7/7/2019).
Tambang batu bara tertua di Indonesia, Ombilin, Sawahlunto di Sumatera Barat, menjadi situs Warisan Dunia setelah ditetapkan dalam kongres Komite Warisan Dunia ke-43 di Baku, Azerbaijan, Sabtu (6/7/2019). (Baca: https://www.cendananews.com/2019/07/kawasan-pertambangan-ombilin-menjadi-kawasan-warisan-budaya-dunia.html).
Terkait penetapan tersebut, apabila pemerintah ingin menjadikannya sebagai tujuan wisata tambang berbudaya dan dan pariwissata, maka Pemerintah Kota Sawahlunto harus menghentikan semua aktivitas tambang batu bara di daerah tersebut.
Aktivitas tersebut, berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik lahan, dan merusak citra kota sebagai kota wisata yang aman dan nyaman. Hingga saat ini, Walhi mencatat terdapat sekira 13 IUP tambang batu bara yang masih beroperasi di daerah tersebut.
“Apabila kota dijadikan sebagai situs warisan dunia, Kota Sawahlunto harus berbenah dengan menertibkan semua aktivitas tambang emas illegal yang hari ini dilakukan secara masif di sungai dan wilayah yang sebenarnya merupakan pintu masuk utama ke Kota Sawahlunto,” lanjutnya.
Selain tambang, Wali Kota Sawahlunto juga diminta memberi perhatian serius kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara (PLTU) Ombilin, yang hingga hari ini masih mengeluarkan polusi dari fly ash dan bottom ash, yang pencemarannya sudah sangat mengkawatirkan. Pemerintah daerah diminta mengambil kebijakan untuk menutup pembangkit listrik yang berada di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Walhi mengkritisi kondisi tersebut yang justru menyumbang emisi untuk perubahan iklim sehingga tidak benar-benar mencerminkan sisi Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Values/OUVs) dari sebuah Warisan Dunia.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadjamuddin Ramly, sebelumnya mengatakan bekas tambang batu bara Ombilin Sawahlunto merupakan warisan budaya dunia kelima yang dimiliki oleh Indonesia.
Dengan demikian Indonesia sudah memiliki empat warisan dunia kategori alam yakni Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), Hutan Tropis Sumatera (2004), dan Taman Nasional Ujung Kulon (1991). Kemudian lima warisan dunia kategori budaya, yaitu Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran ( 1996), sistem Subak di Bali (2012) dan Tambang Batu bara Ombilin Sawahlunto (2019). (Ant)