Bawa Burung Liar Tanpa Dokumen, Bus Qitarabu Diamankan Polisi

Editor: Mahadeva

LAMPUNG – Membawa satwa burung tanpa dokumen resmi, Bus Qitarabu Trans, jurusan Jambi-Bandung diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni.

Bus bernomor polisi K 1688 FD, ditahan karena membawa ratusan keranjang berisi burung liar tanpa dokumen. Dampaknya. 42 penumpang bus tujuan Bandung terlantar di Bakauheni.

Siti Rohani, salah satu penumpang asal Bayunglincir, Jambi, mengungkapkan Dia sudah tertahan di Bakauheni sejak Minggu (7/7/2019) pagi. Siti menyebut, bus ditahan dan sopir harus menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Sementara, sejak berangkat dari Jambi Sabtu (6/7/2019) Siti sudah merasakan sesak napas akibat aroma burung liar. Meski sudah melakukan protes kepada awak bus, keluhannya tidak digubris.

Karena terlantar, sebagian penumpang meminta gantirugi, agar bisa melanjutkan perjalanan ke Bandung. “Kami sudah sampaikan ke pengurus bus namun belum ada kejelasan kapan kami akan berangkat apalagi pengemudi masih diperiksa karena membawa barang tanpa dokumen,” terang Siti Rohani kepada Cendana News, Minggu (7/7/2019).

Siti membayar Rp350ribu untuk diantar dari Jambi tujuan Jakarta. Dan saat ini Siti ingin agar uangnya dikembalikan untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang lainnya, ada yang meminta agar dioper ke kendaraan lain, meski cara tersebut tidak dilakukan oleh pengurus bus. “Bus ini mengangkut anak-anak, wanita hamil dan orangtua dipastikan mengalami gangguan kesehatan,”papar Siti Rohani.

Bus Qitarabu bernomor polisi K 1688 FD asal Jambi tujuan Bandung pengangkut burung liar – Foto Henk Widi
Lihat juga...