Pemprov Bali Menangkan Gugatan Aturan Sampah Plastik di MA

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali patut lega. Pasalnya permohonan uji materi terhadap Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur tentang timbunan sampah plastik ditolak oleh MA.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan, permohonan uji materi terhadap Pergub Bali tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik sekali pakai dilakukan oleh tiga pihak yakni Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik), dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik).

Menurut Koster, hasil permusyawaratan hakim di MA tanggal 3 Mei 2019 memutuskan dan dituangkan dalam putusan MA No. 29 P/HUM/2019. Amar putusannya berbunyi dengan tegas yakni menolak permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon yaitu ADUPI, dan dua pihak lainnya serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Majelis hakim dari Mahkamah Agung (MA) terdiri dari H Supandi (Ketua), H. Yulius, H. Yodi Martono Wahyunadi menilai, banyak pertimbangan hukum untuk menolak permohonan uji materi tersebut. Salah satunya adalah Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” ujar Koster saat menggelar press conference bersama awak media di Denpasar, Kamis (11/7/2019) sore.

Koster menambahkan, peraturan lebih tinggi yang dimaksud antara lain UU No 39 Tahun 1999 tentang Ham, juncto UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah juncto UU No 12 Tahun 2012 pembentukan peraturan perundang-undangan, juncto UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Lihat juga...